Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liberalisasi Ekonomi, Menggerus Kedaulatan dan Memperlebar Ketimpangan

Kompas.com - 10/04/2017, 20:23 WIB

                                            Oleh : Dwi Gema Kumara

Indonesia merupakan negeri yang kaya dengan sumber daya alam. Apapun yang ditanam pasti tumbuh subur. Apapun yang ada di perut bumi pasti jika digali menghasilkan sesuatu untuk segi ekonomis.

Tapi apalah itu semua, ketika kekayaan alam yang begitu banyak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Negara yang merupakan wadah perjuangan hidup bersama, mulai surut perannya dalam memperhatikan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia terutama rakyat kecil.

Di era globaliasasi ini terjadilah euforia liberalisasi ekonomi, seperti stabilisasi makroekonomi yang ditempuh lewat keseimbangan fiskal, namun lebih menekan anggaran kepentingan publik dan memotong subsidi dibanding peningkatan pendapatan pajak.

Selain itu integrasi ke dalam sistem moneter dan perdagangan dunia; membuang hambatan tarif maupun non-tarif dan membuka lebar-lebar pintu investasi asing; serta privatisasi dalam arti penarikan diri pemerintah dari sektor-sektor produksi dan jasa yang menyangkut hajat hidup masyarakat, maupun penerapan hukum privat negara-negara kapitalis.

Dilema Kebijakan Migas

Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi misalnya, dinilai oleh banyak kalangan sebagai Undang-undang dengan semangat dan jiwa yang merupakan pembaharuan produk UU kolonial yaitu Indische Mijn Wet 1899, yang jelas-jelas mengutamakan pihak asing atau penanaman modal asing.

Padahal pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, produk hukum peninggalan kolonial itu telah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 44 Prp. tahun 1960 dan UU Nomor 15 tahun 1962.

Kemudian pada pemerintahan Presiden Soeharto, diubah lagi menjadi UU Nomor 8 tahun 1971. Perubahan-perubahan itu seharusnya didedikasikan sepenuhnya untuk maksud dan tujuan yang lebih menjamin kepentingan nasional.

Memang tidak dapat disangkal eksplorasi bukan pekerjaan mudah dan murah. Upaya ini butuh teknologi tinggi dan biaya mahal. Kehadiran investor menjadi kebutuhan tak terelakkan dari situasi ini. Namun Undang-undang pada tahun 2001 pasal 12 ayat (3), dianggap sedikit berpihak ke asing.

Selain itu UU Migas pada tahun 2001 awalnya bertentangan dengan UUD 1945. Namun, demi kepentingan asing, UUD 1945 akhirnya diamandemen.

Dalam pasal 33 UUD 1945 Asli terutama pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa  “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Pasal-pasal yang terdapat pada pasal 33 UUD 1945 Asli, yang terdiri dari tiga ayat tersebut  kemudian diamandemen menjadi lima ayat.

Kita dapat lihat perbedaan substansi yang sangat jelas pada ayat (4), pasal 33 UUD 2002 (UUD Amandemen) bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”

Dengan kata "efisiensi berkeadilan", artinya semua hal boleh dilakukan atas nama efisiensi, sehingga mungkin keadilan menjadi nomor sekian. Jelas ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Asli yang mengedepankan keadilaan sosial, bukan efisiensi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com