Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Pekerja Ganggu Keamanan Pelabuhan Tanjung Priok

Kompas.com - 12/04/2017, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa pekerja peti kemas di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok berbuntut panjang.

Pihak Kepolisian RI memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat Pekerja (SP) PT JICT. Menurut pihak kepolisian, aksi pada 6 April tersebut berlangsung anarkis, tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan.

(Baca: Kapal Besar yang Sandar di Tanjung Priok akan Diberi Insentif)

"Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus Yohanes De Deo, dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat peringatan tertanggal 11 April 2017.

Sementara aksi pada Minggu, 9 April 2017 yaitu pengumpulan massa sekitar 200 orang karyawan dari SP JICT dan melakukan pemasangan spanduk pada Gate In (pintu masuk) PT JICT dan tempat-tempat lain di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan tanpa pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok.

Kegiatan serikat pekerja JICT itu merupakan pelanggaran terhadap UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Unjuk rasa serikat pekerja peti kemas pada 6 April 2017 terjadi sehari setelah permintaan mereka untuk bonus dan kenaikkan gaji tidak dipenuhi manajemen.

Sebelumnya pada Rabu 5 April 2017, Direksi dan SP JICT bertemu untuk membahas tiga hal yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018, Bonus kinerja 2016 dan pembayaran dana Program Tabungan Investasi (PTI).

Direksi JICT bersedia untuk membayarkan bonus sebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak perusahaan tahun 2016 sesuai PKB 2013-2015. Namun, hal itu ditolak lantaran nilainya tidak sesuai keinginan serikat pekerja.

(Baca: Luhut: Pelabuhan Tanjung Priok Harus Jadi "Hub" Kegiatan Ekspor-Impor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com