Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak

Kompas.com - 13/04/2017, 05:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga saat ini masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum melakukan amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B.

"Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak," kata Bambang Gatot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B.

"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015?. Sisainya 27 kontrak dilakukan hari ini," terang Bambang Gatot.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), amandemen kontrak mencakup enam poin yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara.

Poin lain yang harus disepakati adalah kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia," tutur Bambang Gatot.

Saat ini pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen kontrak pada 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Untuk itu diharapkan semua departemen untuk mendukung proses amandemen ini bisa selesai tahun ini," tambah Bambang Gatot.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kesediaan terhadap 12 perusahaan tambang pemegang status Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang mau mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu untuk amandemen ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada tim kerja, para gubernur, bupati. Jadi ini sesuai dengan UU Minerba," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com