Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Pansel Pejabat PPATK dan Konsistensi Presiden Jokowi

Kompas.com - 17/04/2017, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorM Fajar Marta

 Selama ini banyak masyarakat skeptis terhadap proses seleksi pejabat pemerintah. Proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) dinilai hanya formalitas belaka untuk memenuhi aturan yang ada.

Dibilang formalitas karena pejabat yang terpilih biasanya telah ditentukan sejak awal, bahkan sejak sebelum pansel bertugas. Masyarakat menilai pejabat yang terpilih sejatinya bukan hasil seleksi oleh pansel, melainkan oleh lobi-lobi penguasa dan partai politik.

Namun, Presiden Joko Widodo tampaknya berupaya untuk mengubah stigma tersebut. Dalam beberapa proses seleksi, Presiden Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada pansel untuk memilih calon terbaik, tanpa intervensi dari siapa pun termasuk dari istana.

Proses seleksi diharapkan berlangsung objektif, tanpa ada calon “titipan” dari pihak mana pun. Jokowi ingin menunjukkan, proses pemilihan pejabat di negeri ini sudah menjunjung tinggi nilai-nilai objektivitas dan transparansi sebagai cermin budaya bangsa besar yang maju dan beradab.

Terakhir, itu dibuktikan Jokowi saat berlangsungnya  proses seleksi calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pansel yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan anggota antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Calon dari partai politik yang biasanya berjaya pada seleksi-seleksi sebelumnya, dibuat gigit jari oleh Sri Mulyani cs. Ini menunjukkan Jokowi menyerahkan kewenangan penuh kepada pansel meskipun mungkin saja ada permintaan agar presiden melakukan intervensi guna mengamankan calon bersangkutan.

Ketiadaan intervensi dari Jokowi terhadap pansel OJK juga terlihat dari gugurnya calon yang dikenal dekat dengan istana dan partai penguasa.

Bahkan, saat pansel menyerahkan 21 nama calon komioner OJK,  Presiden Jokowi sangat menghargai hasil pilihan pansel tersebut.

Dari 21 nama itu, pansel mengurutkan 3 calon dalam 7 jabatan berdasarkan skor penilaian. Calon yang mendapat skor paling tinggi ditempatkan pada urutan pertama.

Karena menghargai penilaian pansel, Jokowi pun mencoret seluruh calon dengan nomor urut tiga. Ini berarti Presiden Jokowi secara tidak langsung mengikuti kehendak pansel untuk memilih calon-calon terbaik berdasarkan penilaian pansel.

Padahal, Jokowi punya wewenang untuk mencoret nama siapa saja, termasuk calon dengan peringkat pertama.

Komitmen Jokowi untuk menjunjung objektivitas akhirnya memunculkan calon-calon yang tergolong “bukan orang siapa-siapa” atau non partisan. Ia terpilih semata karena kapasitas, integritas, dan profesionalismenya.

Pansel PPATK

Namun belakangan, objektivitas Jokowi mulai dipertanyakan. Ini terkait dengan proses seleksi deputi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam seleksi tersebut, Presiden Jokowi ternyata menganulir hasil seleksi Deputi Bidang Pemberantasan yang diusulkan Kepala PPATK. Tidak dijelaskan mengapa hasil seleksi tersebut dibatalkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com