SURABAYA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) memutuskan untuk menyetujui pembayaran dividen sebesar 27 persen dari laba bersih 2016, atau sebesar Rp 8,99 miliar.
Presiden Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Jurgantara Usman mengatakan, penetapan dividen menunjukkan perusahaan memiliki kinerja yang baik dan likuiditas yang sehat.
"Kami meyakini bahwa Perseroan mampu menghadapi gejolak ekonomi dan memberikan hasil yang rill kepada investor. Selain itu, ini merupakan bentuk apresiasi perseroan kepada pemegang saham atas kepercayaan dan dukungannya," ujar Jurgantara melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (17/4/2017).
Jurgantara menambahkan sisa laba bersih Perseroan selama 2016 akan digunakan sebagai laba ditahan guna memperkuat posisi keuangan Perseroan. RUPST RELI juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016.
Per 31 Desember 2016, laba bersih RELI tercatat sebesar Rp 33,3 miliar, atau tumbuh 8,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,6 miliar. Perolehan laba usaha tercatat sebesar Rp 45,7 miliar, atau bertumbuh 12,6 persen dibandingkan 2015 yang sebesar Rp 40,6 miliar.
Menurut Jurgantara, kenaikan laba usaha ini disebabkan meningkatnya pendapatan usaha sebesar 6,6 persen menjadi Rp 104,8 miliar, dari Rp 98,3 miliar. Lini bisnis perantara perdagangan efek (brokerage) berkontribusi Rp 86,2 miliar atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya.
Angkat direksi
Selain membagikan dividen, RUPST mengangkat Sriwidjaja sebagai direktur. Sehingga susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan adalah sebagai berikut.
Presiden Komisaris: Anton Budidjaja
Komisaris Independen: Albert Chan Chee Ling
Presiden Direktur: Jurgantara Usman
Direktur: Anak Agung Gde Arinta Kameswara
Direktur: Sriwidjaja
Perseroan juga mengubah nama perusahaan dari PT Reliance Securities Tbk menjadi PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 2 POJK No. 20/POJK 04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.