Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibmu Nanti, Kerahasiaan Perbankan...

Kompas.com - 17/04/2017, 21:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah tidak main-main untuk menerapkan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Bahkan sejak pekan lalu, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) AEoI sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Kini, aturan untuk memuluskan rencana pemerintah itu tinggal menunggu waktu saja. Meski begitu, sederet pertanyaan harus di jawab pemerintah. Salah satunya yakni bagaimana nasib prinsip kerahasiaan perbankan?

(Baca: Kejar Harta WNI yang Belum Terungkap di Luar Negeri, Tak Cukup dengan AEoI)

Tembok Besar

Sejak memutuskan berkomitmen untuk menerapkan AEoI dengan sekitar 102 negara lainnya, Indonesia dihadapkan kepada tembok besar bernama kerahasiaan bank.

Ya, bagi negara yang ingin menerapkan AEoI, syarat pertama yang harus dipenuhi yakni adanya sistem perbankan yang terbuka.

Sementara itu Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Prinsip kerahasiaan di dalam sistem perbankan bukanlah prinsip kemarin sore.

Berdasarkan prasasti hukum kuno Babilonia atau Kodeks Hammurabi (Code of Hammurabi), prinsip kerahasiaan bank sudah ada sejak 4.000 tahun yang lalu. Tujuan adanya prinsip tersebut tak lain adalah untuk melindungi data nasabah.

Saat ini, prinsip kerahasiaan bank masih bertahan hingga, tentu dengan berbagai penyesuaian zaman. Pemerintah sendiri secara terang-terangan menginginkan pasal kerahasiaan bank itu dihapus.

Bahkan meski Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pasal kerahasiaan bank harus  dihapus pada Mei 2017. Padahal, pemerintah baru akan menerapkan AEoI pada 2018 nanti bersama beberapa negara lain. Keterbukaan informasi perbankan adalah syarat utama AEoI.

Tanpa itu pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan antara negara tidak akan berjalan.

Jalan Pintas

Namun menghapus pasal yang tertera di dalam UU bukanlah perkara sederhana. Prosesnya akan rumit dan panjang bila pemerintah harus membuat revisi UU. Jalan pintas diambil. Pemerintah memutuskan untuk membuat Perppu dengan begitu prosesnya bisa berjalan lebih cepat.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution enggan menjabarkan secara rinci Perppu tersebut. Ia hanya mengatakan, bila Perppu AEoI disahkan, Direktorat Jenderal Pajak bisa dengan leluasa memeriksa rekening wajib pajak di bank.

Tidak perlu lagi membutuhan izin otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya bila Perppu itu disahkan, maka bukan tak mungkin Ditjen Pajak dengan mudah mengintip data-data nasabah. Hal ini sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com