Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak

Kompas.com - 21/04/2017, 10:23 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (21/4/2017) tidak hanya identik sebagai Hari Kartini. Namun juga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2016.

Awalnya batas akhir pelaporan SPT pajak kasih pada 31 Maret 2017 lalu. (Baca: Kabar Gembira, Batas Laporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017)

Namun lantaran bertepatan dengan akhir pelaksanaan program tax amnesty, batas waktunya di tambah 21 hari. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengingatkan agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segara melaporkannya.

Pelaporan bisa dilakukan secara manual di kantor pajak atau secara elektronik melalui e-Filing.

Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Jadi bagi Anda yang belum melaporkan SPT, segeralah melapor.

Kompas TV Kementerian Keuangan memperpanjang waktu batas waktu, surat pelaporan tahunan pajak penghasilan pribadi hingga 21 April mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com