Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Klaim Telah Terbitkan Notam Penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma

Kompas.com - 22/04/2017, 10:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim telah mengeluarkan Notice to Airmen (Notam) terkait adanya penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma.  

Notam dengan nomor A1362/17 tersebut berisikan pemberitahuan bahwa di Bandara Halim Perdanakusuma, ada pergerakan penerbangan VVIP pada pukul 08.00-08.45 UTC dan pukul 10.00-10.45 UTC.

"Dengan adanya NOTAM dan mengacu pada aturan-aturan yang ada, penerbangan komersial sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sudah menyesuaikan dan tidak ada penerbangan yang dibatalkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2017).

Menurut Agus, jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma telah disesuaikan untuk penerbangan VVIP, militer dan komersial.

Hal ini telah disepakati sejak Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali untuk penerbangan komersial pada 10 Januari 2014.

"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil yang terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," imbuhnya.

Menurut Agus, aturan penerbangan VVIP telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor SKEP/188/VII/2006.

Adapun yang dimaksud VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, jelas Agus, di antaranya diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.

Sementara, untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX  15 tentang Aeronautical Information Services.

Dalam ANNEXs tersebut di antaranya disebutkan bahwa antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dengan penerbangan VVIP, militer dan penerbangan sipil harus menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut. 

"Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," tandas Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com