Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Solusi Susi untuk Para Nelayan Cantrang

Kompas.com - 28/04/2017, 18:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bertujuan untuk menjaga laut Indonesia.

Seperti diketahui, penggunaan cantrang dinilai membuat ekosistem laut rusak sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang.

"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak," kata Susi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Meski begitu, Susi menyediakan beberapa langkah penanganan untuk nelayan yang terkena dampak pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang tersebut. Penanganannya dibagi berdasarkan besarnya kapal nelayan.

Pertama untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton, pemerintah akan menyediakan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan. Penggantian akan dilakukan secara menyeluruh

Kedua, untuk nelayan dengan kapal 10-30 gross ton, pemerintah mengatakan akan membantu fasilitas permodalan dari bank. Fasilitas itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha nelayan.

Sementara itu, bagi nelayan dengan kapal-kapal besar di atas 30 gross ton, pemerintah menyediakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna.

"Kita buka lebar-lebar silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan," ucap Susi.

Menurutnya, dulu laut Arafura dan Natuna dikuasai kapal-kapal asing. Namun setelah gencarnya penegakan hukum terhadap aksi illegal fishing, kedua wilayah tersebut kini terbuka untuk nelayan-nelayan Indonesia.

Akan tetapi Susi menegaskan, kapal-kapal besar yang akan masuk ke laut Arafura dan Natuna dilarang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Ia tidak ingin kedua wilayah itu menjadi rusak layaknya laut Pantura Jawa akibat penggunaan cantrang yang tidak terkendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com