Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Kantongi Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah

Kompas.com - 02/05/2017, 22:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang (Antam) menyatakan pihaknya telah mengantongi izin ekspor nikel kadar rendah dengan rekomendasi izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada tahap awal, Antam sudah mendapatkan izin ekspor nikel kadar rendah sebanyak 2,7 juta ton per tahun, dari pengajuan izin sebelumnya mencapai 6 juta ton per tahun.

"Untuk tahap pertama, kami Alhamdulillah memperoleh kuota 2,7 juta (ton) untuk kadar di bawah 1,7 persen. Tentu bagaimana pun juga ekspor kadar rendah ini akan memberikan kontribusi luar biasa untuk Antam," ujar Direktur Operasi Antam Hari Widjajanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurut Hari, dengan adanya izin ekspor akan berdampak pada pendapatan perusahaan dan akan mendukung ekspansi bisnis perseroan.

"Tentu bagaimana pun juga ekspor kadar rendah ini akan memberikan kontribusi luar biasa untuk Antam, baik secara revenue dan membantu cash flow Antam dan memberikan kepercayaan kepada lender akan kemampuan Antam ke depan," ujar Hari.

Sementara itu, Hari menambahkan kedepan Antam juga akan kembali mengajukan izin penambahan ekspor hingga 3,7 juta ton. Hal itu melihat besarnya minat negara-negara maju untuk membeli bijih nikel kadar rendah dari Antam seperti China, Jepang, dan beberapa negara di Eropa Timur telah mengajukan letter of inquiry (LoI).

"Sebagai ilustrasi, untuk kuota 2,7 juta plus yang kami ajukan tahap II yaitu 3,7 juta sudah ada 60 LoI dengan jumlah permintaan di atas 100 juta weight metrik ton. Namun tidak mungkin diberikan semuanya, karena kuota dan animo tidak berimbang," jelas Hari.

Perusahaan tambang milik negara tersebut, sepanjang 2016 mencatat laba sebesar Rp 64,81 miliar pada 2016 setelah pada tahun-tahun sebelumnya mencatatkan kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com