Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Taat Pajak, Ratusan Importir Terancam Diblokir

Kompas.com - 03/05/2017, 21:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak sedang memeriksa kepatuhan pajak 725 importir. Kegiatan itu bagian dari upaya reformasi perpajakan dan bea cukai yang dilakukan pemerintah.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan memblokir akses importir bila ketahuan nakal dalam urusan pajak. Ratusan Importir pun terancam diblokir.

"Kemungkinan tidak semua (diblokir). Kalau lihat dari (data) kemarin, 2 dari 3 importir melanggar," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Ia mengatakan, pemeriksaan 725 importir merupakan fase kedua. Pada fase pertama lalu, Bea Cukai sudah memblokir 676 importir yang tidak patuh terkait perpajakan diantaranya tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

Tindakan tegas itu bukan untuk mengintimidasi pelaku usaha. Namun diharapkan para importir bisa lebih patuh dalam hal perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemblokiran importir bertujuan untuk membersihkan pelaku usaha nakal dan memastikan pelaku usaha yang patuh mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah.

Selain memblokir 676 Importir, Bea Cukai tutur Sri Mulyani telah memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan, mencabut izin 50 perusahan penerima fasiltas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com