Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Keberatan Ada Batas Bawah Tarif

Kompas.com - 03/05/2017, 21:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi taksi online keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Salah satunya yakni penetapan tarif batas bawah dan atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online meminta pemerintah tidak menetapkan tarif batas bawah. Sebab, kata Pudji, perusahaan penyedia aplikasi mengaku bakal rugi jika tarif batas bawah diterapkan.

"Mereka (perusahan penyedia aplikasi taksi online) ingin tidak ada tarif bawah," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Meski demikian, kata Pudji, Kemenhub tetap akan memberlakukan tarif batas bawah. Hal ini dilakukan agar adanya kesetaraan tarif antara taksi konvensional dan taksi online.

"Iya (tarif batas bawah wajib). Intinya harus mengutamakan keselamatan, kenyamanan, jadi tidak ada kesan lagi online murah, keselamatan tidak terjaga," jelas Mantan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri tersebut.

Pudji menambahkan penetapan tarif batas bawah dan atas pada taksi online berbeda tiap daerah. Namun, perbedaan tarif batas bawah dan atas tidak terlalu berbeda jauh.

"Kita nggak mau daerah satu dan yang lain ada yang murah dan mahal. Masing-masing tetap berbeda tetapi tapi kita lihat rata-ratanya tidak terlalu jauh," tandasnya.

Aturan mengenai penetapan tarif batas bawah dan atas masih dalam transisi hingga 1 Juli 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com