Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sebab Koperasi Sering Disalahgunakan Jadi Lembaga Investasi Ilegal

Kompas.com - 04/05/2017, 17:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti banyaknya lembaga koperasi yang kemudian menyebarkan sebuah produk keuangan dan ivestasi, yang tidak sesuai dengan azas pendirian koperasi tersebut.

Salah satu contoh koperasi yang kemudian disalahgunakan yakni pada kasus investasi bodong Pandawa Group. Menurut Muliaman Hadad, koperasi adalah lembaga dengan putaran operasionalnya yakni dari anggota untuk anggota. jadi kurang tepat jika koperasi meminta pendanaan untuk beroperasi.

"Koperasi tidak memiliki dewan pengawas sampai ke daerah-daerah. Mereka tidak memiliki tenaga untuk itu. Selama belum ada pengawas, maka investasi ilegal melalui koperasi akan tetap marak," kata dia, Kamis (4/5/2017).

Dia juga melihat pergerakan Kementerian Koperasi juga terbatas untuk membantu pencegahan investasi ilegal melalui skema koperasi tersebut.

"Dulu ada pembaharuan UU Koperasi yang kemudian dianulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Di UU tersebut disebutkan bahwa koperasi harus punya dewan pengawas. Sehingga UU yang ada sekarang tidak cukup membentengi masyarakat dari kasus investasi bodong," papar dia.

Lantas, bagaimana peran OJK untuk membatasi pergerakan investasi bodong melalui koperasi? Meurut Muliaman Hadad, salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan, inklusi keuangan. Jika masyarakat teredukasi dengan baik, maka dengan sendirinya skema investasi bodong ini tidak akan laku.

"Selain itu, juga harus mengubah UU Koperasi. Regulasinya harus diubah," ujar dia.

Kompas TV Kasus penipuan berdalih investasi semakin marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara dengan semakin menjamurnnya perusahaan berdalih investasi yang ternyata menimbulkan kerugian

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com