Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus "Crowdfunding" Cak Budi, Bagaimana Tanggapan OJK?

Kompas.com - 05/05/2017, 11:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Penggalangan donasi dari masyarakat untuk kemanusiaan atau social crowdfunding memang sedang marak diperbincangkan para netizen.

Gara-garanya, salah satu channel crowfunding, yakni Cak Budi, diduga menyelewengkan dana donasi yang telah dikumpulkannya dengan membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone iPhone 7 untuk keperluan pribadi.

Apa tanggapan OJk selaku regulator industri keuangan di Indonesia?

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK berencana mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding ini. Namun, aturan tersebut tidak akan melibatkan social crowdfunding, atau donasi sosial.

"Kami tidak akan mengatur itu, karena itu kan donasi pribadi, ya hubunganya sama Tuhan kalau yang menyelenggarakannya melakukan penyelewengan. Kalau social crowdfunding kan sistemnya keikhlasan kita," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (4/5/2017).

Menurut Muliaman Hadad, pihaknya hanya akan mengatur crowdfunding yang menjanjikan imbal balik kepada pemberi dananya.

"Kami akan atur di hulu-nya. Jadi bagaimana mekanismenya dan sebagainya. Aturan ini akan berbentuk peraturan (POJK)," ujar Muliaman Hadad, Kamis (4/5/2017).

Dia menambahkan, aturan baru ini dipastikan akan keluar sebelum pergantian Dewan Komisioner OJK yang baru di Juli mendatang.

Mengenal "Crowdfunding"

Crowdfunding adalah metode penggalangan dana lewat online yang sedang tumbuh. Di berbagai negara, sistem ini sudah diterima dengan baik sebagai bagian dari sistem pendanaan alternatif.

Contoh paling populer dari sistem ini adalah Kickstarter.com. Lewat situs itu berbagai produk telah lahir dengan pendanaan ala crowdfunding, misalnya jam tangan Pebble ataupun konsol game Ouya.

Di Indonesia, crowdfunding dipandang sebagai cara alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan yang hendak membuat produk atau karya tertentu.

Pembiayaan lewat crowdfunding menjadi menarik bagi para kreator dan startup karena memungkinkan sebuah proyek dilakukan tanpa tekanan dari investor. Karena pendanaannya dari masyarakat, mereka bisa memiliki kemerdekaan kreatif.

Menurut Tekno Kompas.com, secara umum, crowdfunding dapat dibagi dalam beberapa jenis:

Crowdfunding berbasis Donasi / Hadiah - ini adalah yang umumnya sudah berjalan di Indonesia. Penggalangan dana dilakukan dalam bentuk donasi, dengan hadiah tertentu diberikan pada yang menyumbang tergantung tingkat sumbangannya.

Crowdfunding berbasis pinjaman - dalam skema ini, dana yang diserahkan adalah pinjaman dari masyarakat yang harus dikembalikan dengan skema tertentu.

Crowdfunding berbasis equitas - dalam skema ini, dana dari masyarakat mendapatkan imbalan berupa persentase saham dari proyek yang digelar.

Di negara tertentu, crowdfunding berbasis donasi / hadiah juga sudah berkembang menjadi "presales platform", karena pada prakteknya digunakan untuk memesan produk tertentu. Hal ini terjadi di Kickstarter, dengan produk-produk seperti Pebble, Ouya dan lainnya yang sukses meraup presales.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com