Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ditjen Pajak Usai Mantan Pegawainya Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 05/05/2017, 15:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan mantan pegawai pajak berinisial JJ karena diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak saat masih menjadi pegawai pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan bahwa pria berinisial JJ tersebut saat ini bukan lagi menjadi pegawai pajak. Sebab, sudah diberhentikan sebagai pegawai pada 29 Agustus 2014.

"Saat ini (dia) bukan merupakan pegawai Ditjen Pajak karena sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (5/5/2017).

Ditjen Pajak mengatakan akan mendukung Kejaksaan dalam kasus penjualan faktur pajak. Bahkan diharapkan kasus yang melibatkan mantan pegawainya itu bisa diungkap seluruhnya.

Hestu menilai penahanan mantan pegawai Ditjen Pajak itu merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu harus dilihat oleh para pegawai pajak di seluruh Indonesia.

"Ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," kata dia.

Saat ini, Ditjen Pajak terus berupaya untuk memperbaiki sumberdaya manusia pegawai pajak. Bahkan, program itu juga sudah masuk ke dalam agenda reformasi perpajakan.

Diharapkan dengan program perbaikan itu, pegawai pajak bisa menjadi SDM yang tangguh, akuntabel dan lebih berintegritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com