Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Keruk China MV Chuan Hong 68 Langgar Empat UU RI

Kompas.com - 05/05/2017, 19:49 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengungkapkan, Kapal keruk asal China MV Chuan Hong 68 telah mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di sekitar laut Natuna, Kepulauan Riau. Terdapat, lima bangkai kapal yang telah diangkat oleh Kapal MV Chuan Hong 68.

Menteri Susi mengatakan, pengangkatan dilakukan MV Chuan hong 68 untuk mengambil besi tua dari bangkai kapal tersebut. Selain itu, untuk mencari harta karun yang terdapat di lima bangkai kapal. Namun, Susi tidak mengetahui kerugian materiil dari pengangkatan bangkai kapal tersebut.

"Kalau history, uang jutaan dollar tidak bisa beli sejarah. Kita tidak bisa nilai, sama dengan terumbu karang yang rusak," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Adapun lima bangkai kapal tersebut antara lain, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan Kapal penumpang Jepang Katori Maru.

Menteri Susi menuturkan, kelima bangkai tersebut juga telah menjadi situs sejarah dan menjadi objek wisata penyelaman di Laut Natuna, Kepulauan Riau.

"Beberapa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam ke sana dari negara tetangga kita," katanya.

Dalam hal ini, Kapal MV. Chuan Hong 68 telah melanggar empat ketentuan peraturan di Indonesia.

Pertama, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi iin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan sistem pelacak kapal otomatis (Automatic Identification System/AIS), tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia.

Kedua, melanggar UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, kapal MV. Chuan Hong 68 melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

Ketiga, melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi bekerja sama dengan Duta Besar Malaysia di Indonesia untuk penyerahan kapal MV Chuan Hong 68. Dengan demikian, proses hukum atas pelanggaran kapal tersebut bisa dilakukan.

"Sebagai tindak lanjut, saya akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan Kapal MV. Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia untuk diproses secara hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com