Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Lembaga Pembiayaan untuk Industri Kecil Masih Dibahas

Kompas.com - 10/05/2017, 07:33 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Lembaga Pembiayaan Industri.

Dengan hadirnya lembaga pembiayaan industri, diharapkan menjadi solusi pembiayaan bagi industri kecil dan menengah hingga besar untuk mendapatkan modal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembentukan lembaga kredit yang dikhususkan untuk pelaku industri membutuhkan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindsutrian.

"Soal lembaga keuangan sekarang masih dalam proses pembuatan undang-undang cara pembuatan lembaga membutuhkan pembahasan undang-undang," ujar Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa malam (9/5/2017).

Menperin mengatakan, pihaknya tengah berupaya mendorong lembaga pembiayaan industri bisa segera dibentuk dan beroperasi.

Kendati demikian, Airlangga berharap, pelaku industri bisa memanfaatkan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).

"Kami menggunakan lembaga yang sudah ada dulu saja, seperti KUR, fasilitas pembiayaan ekspor-impor dari LPEI. Dan kami sudah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk mendorong kegiatan yang berorientasi ekspor dan industri kecil dan menengah," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tengah mengakselerasi penyaluran KUR ritel kepada industri kecil menengah yang berorientasi ekspor, selain itu pihaknya juga masih menjalankan fasilitas pembiayaan potongan harga kepada industri kecil menengah untuk revitalisasi mesin produksi.

“Revitalisasi permesinan, program restruktutrisasi potongan harga tetap kami berlakukan, yaitu 25 persen untuk mesin impor, dan 35 persen untuk dalam negeri," papar Airlangga.

Skema KUR

 

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih menjelaskan, guna memberikan solusi terhadap pembiayaan sektor industri, Kemenperin telah berkoordinasi dengan bank daerah maupun bank BUMN untuk memberikan kemudahan pembiayaan sektor industri.

"Nanti kami bicara secara teknis bagaimana KUR untuk ritel bisa digunakan untuk industri menengah. Terkait dengan bunga, agunan dan LC (letter of credit) nanti teman-teman Himpunan Bank Negara (Himbara) akan melakukan kajian karena mereka sudah mau membuat kebijakan yang tidak apply," kata Gati.

Sementara itu, pada tahun 2017 pemerintah menarget penyaluran KUR bisa mencapai Rp 110 triliun. Sedangkan realisasi KUR hingga akhir April 2017 mencapai Rp 26,13 triliun.

(Baca: Menko Darmin: Pemerintah Akan Stop Penyaluran KUR, Jika...)

Kompas TV Benarkah kebijakan KUE era SBY benar telah menzalimi masyarakat kecil?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com