Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Akses Perbankan, KKP Dorong Sertifikasi Tanah untuk Pembudidaya Ikan

Kompas.com - 10/05/2017, 09:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya terus memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan melalui program “Sehatkan” dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengemukakan bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya konkrit Pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan.

Menurut Slamet, salah satu tantangan dalam menumbuhkembangkan usaha pembudidaya ikan adalah minimnya kemampuan para pembudidaya dalam mengakses permodalan dari berbagai lembaga pembiayaan.

Persyaratan akses kredit pembiayaan yang mewajibkan adanya jaminan/agunan dinilai memberatkan pembudidaya ikan skala kecil, apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan.

Kondisi inilah yang menyebabkan realisasi skema pembiayaan untuk budidaya perikanan minim.

Sebagai gambaran, dari total penyaluran KUR pada 2016 yang sekitar Rp 94,4 triliun, sektor perikanan hanya menyerap sekitar 1,1 persen saja.

Untuk tahun ini, sektor perikanan ditargetkan mampu menyerap porsi pembiayaan minimal 15 persen dari KUR yang disalurkan untuk sektor produktif.

Lembaga perbankan selama ini masih menganggap usaha budidaya ikan itu masih “high risk” padahal faktanya tidak demikian.

Kegiatan usaha budidaya ikan lebih dari 60 persen merupakan kategori skala kecil yang sebenarnya membutuhkan upaya fasilitasi guna menumbuhkembangkan kapasitas usahanya, sehingga lebih profitable dan bankable.

Di sinilah peran Pemerintah dalam hal ini KKP untuk menjadi fasilitator bagi upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi akses kemudahan sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan.

“Para pembudidaya ikan di Indonesia itu rata-rata memiliki bukti kepemilikan tanah hanya berupa girik, sehingga masih sulit untuk mengakses pembiayaan. Program fasilitasi “Sehatkan” ini akan membantu pembudidaya mendapatkan legalitas kepemilikan tanahnya, dan diharapkan akan meningkatkan posisi tawar pembudidaya ikan dalam mendapatkan akses permodalan, sehingga secara langsung dapat dimanfaatkan untuk penguatan kapasitas usaha,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, program "Sehatkan" terbagi menjadi 3 tahapan yaitu pra-sertifikasi, proses sertifikasi dan pasca sertifikasi.

KKP memiliki peran pada tahapan pra sertifikasi yaitu melakukan identifikasi dan verifikasi peserta; dan pasca sertifikasi yaitu monitoring dan evaluasi, penguatan kelembagaan, fasilitasi bagi kemudahan akses pembiayaan dari berbagai sumber yaitu kredit lunak perbankan (KUR), PKBL dan CSR dari BUMN dan Swasta, dan skame pembiayaan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Sudarsono, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, menilai bahwa program ini sangat membantu upaya Pemerintah dalam pencapaian target nasional sertifikat tanah.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo telah menetapkan target sertifikasi untuk tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang. Terkait itu, pada tahun 2017, KKP mengusulkan sebanyak 11.000 bidang tanah untuk disertifikasi ke Kementerian ATR/BPN.

Nasem, salah seorang pembudidaya ikan bandeng di Kabupaten Indramayu, mengaku sangat terbantukan dengan program “Sehatkan” yang digagas pemerintah.

Menurutnya, sebelum adanya program ini, usahanya sangat sulit untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan maupun pihak lain karena tidak memiliki sertifikat tanah, sehingga usaha yang ia geluti sulit berkembang. “Sekarang, melalui program ini semua telah diurus oleh Pemerintah”, kata Nasem.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com