Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Naik Angkutan "Online" Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja?

Kompas.com - 12/05/2017, 16:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran angkutan online memang masih menuai pro dan kontra. Namun tetap saja kehadirannya menambah pilihan masyarakat menggunakan sarana transportasi.

Tetapi kerap menjadi pertanyaan, apakah penumpang angkutan online terlindungi asuransi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan?

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, penumpang taksi online yang izinnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan, pasti terlindungi Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan.

"Itu kan sudah dikeluarkan izin dan itu nanti ada iuran wajib Jasa Raharja, jadi terlindungi, walau teknologinya online," ujarnya, Jumat (12/5/2017).

Namun hal itu tidak terjadi kepada penumpang ojek online. Hingga saat ini kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum. Meski begitu ia meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir.

Berdasarkan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, masih memungkinan penumpang ojek online terlindungi Jasa Raharja.

"Misalnya GoJek, jalan lalu ngangkut orang, kemudian dia benturan dengan yang lain, kecelakaan, nah itu di-cover. Yang enggak di-cover itu kalau jatuh sendiri. Sepanjang masih ada lawannya itu di-cover," kata Budi.

Pada kesempatan itu, Jasa Raharja menyampaikan, sepanjang ada izin angkutan umum, baik di darat, laut maupun udara, asuransi Jasa Raharja bisa didapatkan penumpang.

Hal itu merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Bahkan tutur Budi, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Polsek hingga kecamatan. Dengan begitu tidak ada masalah jaringan pengumpulan iuran wajib atau sumbangan wajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com