Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Klaim Penunggak Iuran Semakin Menurun

Kompas.com - 15/05/2017, 15:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan klaim penunggak iuran semakin menurun tiap tahunnya.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan pihaknya melakukan terobosan baru dalam menanggulangi tunggakan tersebut.

"(penunggak iuran) Semakin menurun. Kami melakukan terobosan dengan melakukan penagihan ke rumah-rumah peserta melalui kader JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat)," kata Andayani, kepada wartawan, di kawasan CityWalk Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Meski mengatakan demikian, Andayani mengaku tak mengetahui detil penurunan tunggakan tersebut. Dia mengungkapkan, masih banyak warga yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau begitu, kami laporkan ke Pemda supaya dibantu. Tapi kalau karena lokasi jauh (dengan kantor cabang), kami lakukan pendekatan melalui kader JKN-KIS yang datang ke rumah-rumah," kata Andayani.

Adapun mulai 1 April 2016, setiap peserta JKN-KIS yang menunggak iuran tidak akan dilayani oleh puskesmas dan rumah sakit.

Meskipun nantinya tunggakan dilunasi, mulai 1 Juli 2016 setiap penunggak iuran BPJS yang menggunakan fasilitas rawat inap dalam waktu 45 hari sejak pelunasan, tetap akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya perawatan.

Dengan demikian, warga yang tidak ingin terkena denda tersebut harus menunggu lebih dari 45 hari sejak pelunasan tunggakan untuk dapat dirawat di rumah sakit.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan BPJS Kesehatan beroperasi mulai 1 Januari 2014. Ditargetkan, pada akhir 2018 atau awal 2019, seluruh rakyat Indonesia termasuk warga asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, memiliki BPJS Kesehatan.

Sebanyak 176,2 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga bulan April 2017. Sedangkan hingga Senin pagi ini, tercatat 177,4 juta jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

(Baca: Kini Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat "Mandiri E-Cash")

Kompas TV Peringati Hari Buruh dengan Aksi Donor Darah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com