Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Ikut "Tax Amnesty" Perlu Diperiksa?

Kompas.com - 16/05/2017, 10:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amesty.

Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah terkait subjek prioritas pemeriksaan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, sebaiknya pemeriksaan dilakukan tidak pandang bulu, baik yang ikut tax amnesty atau tidak.

"Yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak (harus diperiksa)," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, pemeriksan pajak kepada wajib pajak yang ikut pengampunan pajak juga perlu dilakukan. Hal itu menurutnya demi efektivitas pemeriksaan terhadap penciptaan efek jera dan peningkatan penerimaan negara.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan, ada wajib pajak yang ikut amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan. Artinya, bisa saja masih ada harga yang disembunyikan.

Hanya saja, Yustinus menggaris bawahi, pemeriksan pajak pasca tax amnesty harus tetap berdasarkan data yang akurat.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak sudah jauh-jauh hari menyampaikan bahwa penegakan hukum pasca-tax amnesty akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya akan diingatkan untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan.

"Jadi lebih kepada pembinaan dan pengawasan apakah mereka lapor pajaknya benar setelah tax amnesty," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com