Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara "Online"?

Kompas.com - 16/05/2017, 18:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini tren membayar zakat berubah, masyarakat saat ini lebih banyak membayar zakat secara online. Organisasi penghimpun dana zakat Rumah Zakat mencatat pada tahun 2016, sebanyak 70 persen zakat yang dihimpun didapatkan dari pembayaran online

Namun, bolehkan masyarakat membayar zakat secara online, terutama menurut hukum Islam?

CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengatakan, mengikuti perkembangan zaman masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat secara online.

Menurut dia, Rumah Zakat sendiri telah melakukan kajian terkait pembayaran zakat secara online

Kajian tersebut dilakukan oleh Dewan Syariah Rumah Zakat yang mana anggotanya terdiri dari KH. Ma'ruf Amin, Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK Setiawan Budi Utomo. 

"Betul ini (zakat secara online) menjadi perdebatan yang namanya zakat kan harus ketemu. Akan tetapi, era sekarang berkembang maka fiqihnya mengakomodir," ujar Efendi di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

"Kami juga ada kajian di dewan syariah rumah zakat, bahwa melakukan zakat lewat online diperbolehkan, yang penting niatnya ingin melakukan zakat," lanjut dia. 

Efendi menuturkan, Rumah Zakat pun telah menyediakan fasilitas yang berkerja sama dengan platform belanja online untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat secara online

Dalam setiap pembayaran zakat secara online, kata dia, Rumah Zakat akan memberikan pesan notifikasi yang dikirimkan melalaui pesan singkat di ponsel.

"Yang penting niatnya mereka yang memberi, kami yang menerima dan medoakan. Kami juga kirimkan SMS notifikasi. SMS itu berisi ucapan terima kasih sekaligus mendoakan orang yang membayar zakat," tandasnya. 

Sekadar informasi, Rumah Zakat telah bermitra dengan platform belanja online untuk memfasilitasi masyarakat untuk membayar zakat secara online. Platform belanja online itu antara lain, blibli.com, tokopedia, dan elevenia.


(Baca: Rumah Zakat: Masyarakat Lebih Suka Membayar Zakat Secara "Online")

Kompas TV Pencarian Al-Quran elektronik menjadi paling banyak dilakukan, selain resep makanan dan kiat mengenakan hijab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com