Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Mudah, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Jadi Satu Pintu

Kompas.com - 16/05/2017, 19:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), kini badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kemudahan akses tersebut bisa didapatkan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM), hingga kantor pelayanan pajak.

Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi badan usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat.

"Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa(16/5/2017).

Agus Susanto mengungkapkan, sinergi tersebut merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudahan dalam menjalankan usaha ini tentunya akan berpengaruh terhadap kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang ada, salah satunya yaitu memiliki perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ke depannya, kami akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta,” tutur Agus.

Melalui layanan satu pintu, Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP atau BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pendaftaran Terpadu (APT).

Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP.

Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan atau badan usaha yang telah memiliki perizinan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengurus dokumen perizinan, badan usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.

“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

(Baca: Sasar Orang Sibuk, Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Telepon)

Kompas TV Mengenal BPJS Lebih Dalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com