Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Nasabah Bisa Diintip Ditjen Pajak, Saham Perbankan Sempat Merosot

Kompas.com - 17/05/2017, 12:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Pada perdagangan di lantai bursa pagi ini, saham beberapa emiten perbankan terpantau merosot. Apakah diterbitkannya aturan tersebut menjadi biang keladi penurunan kinerja saham beberapa emiten perbankan?

Apalagi, emiten yang terpengaruh adalah yang paling banyak menampung dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pada sekira pukul 09.47, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turun 2,16 persen ke Rp 17.025 per lembar saham. Sementara itu, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga turun 1,04 persen ke Rp 11.850 per lembar saham dan saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) turun 1,15 persen ke Rp 6.475 per lembar saham.

Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee menyatakan, aturan tersebut pasti akan memberikan dampak bagi perbankan. Ini khususnya terkait nasabah dengan dana besar alias high network income (HNI).

"Tentu ada pengaruh ke bank, apalagi klien HNI," kata Hans ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Hans menuturkan, dana dari program pengampunan pajak paling banyak berada di ketiga bank tersebut. Sehingga, aturan tersebut berpengaruh kepada persepsi para nasabah.

Selain itu, dengan adanya aturan keterbukaan informasi keuangan yang baru saja terbit itu, para nasabah berdana besar yang bisa memindahkan dananya.

Para nasabah itu, imbuh Hans, tentu akan lebih berhati-hati. Oleh karena itu, saham BBCA, BBNI, dan BMRI adalah yang paling terpengaruh.

Sementara itu, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang lebih fokus pada bisnis perbankan ritel cenderung lebih stabil. "Kalau BRI kan (fokus ke) ritel, jadi lebih aman," tutur Hans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com