Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ditjen Pajak Diberikan Keleluasaan Intip Rekening Nasabah

Kompas.com - 17/05/2017, 18:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan di balik Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Karena itu adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Data Nasabah Bisa Diintip Ditjen Pajak, Saham Perbankan Sempat Merosot)

Sejak beberapa tahun lalu tutur Darmin, pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memenuhi aturan kebijakan internasional terkait pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Salah satu syarat untuk memenuhi aturan AEoI yakni harus adanya keterbukaan akses perbankan.

Namun pemerintah terbentur oleh adanya ketentuan kerahasiaan perbankan di dalam UU Perbankan. AEoi sendiri dianggap penting lantaran pemerintah bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain terkait harta WNI di luar negeri.

Dengan begitu, harta-harta WNI yang harusnya dikenai pajak bisa terungkap. Meski begitu, Darmin juga menyampaikan bahwa Perppu tersebut mencakup kepentingan perpajakan nasional. Terutama, untuk agar Ditjen Pajak mengejar potensi pajak di dalam negeri.

Akhirnya, jalan yang ditempuh pemeritah yakni membuat Perppu. Jalan ini dipilih lantaran prosesnya lebih cepat ketimbang harus mengajukan revisi UU atau membuat UU baru.

"Jadi jangan dilihat itu sebagai Perppu untuk Ditjen Pajak mau mengakses (rekening). Walaupun hasilnya juga ada untuk itu, tetapi Perppu itu adalah untuk memenuhi komitmen kita (dalam rangka AEoI)," kata Darmin.

Ia mengakui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 hanya disusun normatif, tidak spesifik. Namun menurut Darmin, bila Perppu itu disetujui DPR menjadi UU, maka pemerintah bisa membuat aturan turunannya yang lebih spesifik.

"Kami akan sampaikan bahwa aturan itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau nggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah," ucap Darmin.

Kompas TV Dari laporan yang kami terima, petugas pajak sudah mulai memblokir rekening nasabah di Bank Central Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com