Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, 75 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan

Kompas.com - 18/05/2017, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, tingkat literasi keuangan atau pemahaman masyarakat terhadao produk dan jasa yang ditawarkan lembaga keuangan domestik telah mencapai 29,66 persen pada tahun 2016.

Jumlah ini meningkat dibandingkan 21,8 persen pada 2013. Adapun indeks inklusi keuangan atau penggunaan produk dan jasa dari lembaga keuangan mencapai 67,82 persen pada tahun 2016. Angka ini meningkat dibandingkan 59,7 persen pada tahun 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya optimis tingkat inklusi keuangan masyarakat dapat mencapai 75 persen pada tahun 2019. Ini sesuai dengan target yang dipatok Presiden Joko Widodo.

"Kita merasa perlu mendorong gerakan edukasi yang masif dan program inklusi keuangan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat ekonomi bawah, di daerah perbatasan, terpencil, penduduk lanjut usia, kaum ibu, pelajar, dan masyarakat lainnya," kata Muliaman pada acara Launching Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/5/2017).

OJK hari ini secara resmi meluncurkan SPKK. Muliaman menyatakan, SPKK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kami terus berupaya untuk mencerdaskan masyarakat, karena sektor keuangan harus disiapkan dan diedukasi sejak dini. Bagaimana mengelola keuangan secara sehat dan bijak sana dalam memilih produk keuangan," jelas Muliaman.

OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013-2017, Tahap Pengembangan 2018-2022, dan Tahap Akselerasi 2023-2027.

Tahapan ini mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi.

Kompas TV Bagaimana cara mengatur mana kebutuhan dan mana keinginan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com