Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Pembukaan Informasi Keuangan, Dana Nasabah Tidak Terganggu

Kompas.com - 18/05/2017, 22:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Otomatis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.

Sempat ada kekhawatiran bahwa aturan ini akan menyebabkan terjadinya perpindahan dana nasabah. Sehingga, dana pihak ketiga (DPK) perbankan dikhawatirkan bakal tergerus.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa aturan tersebut tidak membuat DPK perbankan terganggu. Pasalnya, kerahasiaan bank tetap dikedepankan.

(baca: Agar Ditjen Pajak Tak Kebablasan Intip Rekening Nasabah...)

"Selama ini, untuk pajak, itu tidak rahasia, artinya bisa diminta. Memang mintanya melalui OJK dulu," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan, yang paling utama adalah peraturan pelaksanaanya harus jelas. Selain itu, komunikasi dengan pemangku kepentingan harus baik.

Agus menyatakan, bank sentral sudah melakukan pemantauan terhadap seluruh bank. BI pun sudah memetakan dana nasabah yang mencapai di atas Rp 2 miliar dan sensitivitas serta interkoneksinya. "Kita melihat sensitivitasnya, bagaimana interconnected-nya. Jadi semua terkendali dengan baik," jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com