Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Soroti Aturan Pengelolaan Lahan Gambut

Kompas.com - 19/05/2017, 09:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Panggah menyebut, akan ada dua industri yang langsung terdampak karena penerapan aturan ini.

"Dua sektor industri yang terdampak langsung adalah industri pulp atau kertas dan industri hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan hutan eks lahan gambut," kata Panggah, dalam Fokus Working Group di Hotel Four Season, Jakarta Selatan.

Berdasarkan aturan tersebur, pelaku usaha dilarang membuka lahan baru atau land clearing pada lahan gambut fungsi lindung. Aturan ini juga berdampak pada luas lahan di fungsi budidaya menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 hektar dan 1.020.000 hektar lahan sawit pada industri.

"Aturan ini juga akan berdampak terhadap pendapatan negara, masyarakat, dan investasi usaha," kata Panggah.

Industri pulp and paper pada tahun 2016 berkontribusi pada pendapatan negara berupa pajak sebesar Rp 42,5 triliun. Kemudian menyumbang ekspor dan devisa sebesar 5 miliar dollar AS serta menyerap tenaga kerja hingga sekitar 1,49 juta jiwa.

Sedangkan dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi pendapatan negara berupa pajak sebesar Rp 79,5 triliun. Kemudian menyumbang devisa sebesar 19,6 miliar dollar AS dan menyerap tenaga kerja hingga 5,3 juta jiwa.

Dia menyebut, realisasi aturan ini akan menurunkan pendapatan dari sektor industri pulp and paper serta kelapa sawit. Di sisi lain, Panggah menyarankan agar pemegang izin hutan tanaman indistri dan kebun kelapa sawit di atas areal gambut masih diizinkan untuk melakukan aktifitas budidaya.

Dengan syarat, mengimplementasikan atau menerapkan teknologi terbaru atas tata kelola air gambut yang meminimalisasi emisi karbon dan mengantisipasi kebakaran lahan.

"Implementasi perubahan fungsi budidaya menjadi fungsi lindung gambut dapat dilaksanakan setelah dipastikan tersedianya land swap yang terverifikasi. Regulasi ini juga hendaknya diterapkan hanya untuk investor baru dan tidak bersifat retroaktif," kata Panggah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com