Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Pencabutan Subsidi Pelanggan Listrik 450 VA

Kompas.com - 19/05/2017, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR meminta pemerintah membatalkan pembahasan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA). DPR beralasan, rakyat miskin masih harus disubsidi, sesuai amanat UUD 1945.

Seperti diketahui jumlah pelanggan listrik 450 VA tahun ini mencapai 27 juta pelanggan. Ada sekitar 13 juta yang akan terkena penyesuaian tarif listrik. Selama ini subsidi 450 VA mencapai Rp 30 triliun per tahun.

Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, mengatakan, pihaknya menolak jika pemerintah mengajukan pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.

Menurutnya, DPR juga menolak pencabutan subsidi 900 VA untuk masyarakat miskin.

"Maka, tentu saja yang 450 VA juga tak setuju. Kami lebih fokus masyarakat miskinnya. UUD 1945 mengamanahkan itu. Kita harus tunduk dan patuh pada UUD," ungkap dia, Kamis (8/5/2017).

Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar mengatakan, sejauh ini pemerintah dan DPR belum membahas soal pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.

"Nanti kalaupun ada rencana tersebut akan dibahas dalam pembahasan APBNP 2017," imbuh dia.

Sejauh ini Komisi VII DPR belum tahu apa alasan adanya rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA tersebut. "Apakah sudah dilakukan survei atau mungkin ada realokasi dari anggaran subsidi tersebut. Nanti akan kami tanyakan," terang dia.

Kurtubi, Anggota Komisi VII dari Partai Nasdem, mengaku belum tahu mengenai rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA. "Saya belum tahu, tapi mungkin Ketua Komisi VII sudah dengar," katanya.

Inas Nasrullah Zubir, Wakil Komisi VI DPR dari Hanura, mengatakan, Fraksi Hanura pasti menolak adanya rencana pencabutan subsidi listrik itu. "Tetapi silakan tanya ke Fraksi Hanura Komisi VII," kata dia.

Sayang, dia juga belum bersedia berbicara mengenai apa yang mesti dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana pencabutan itu.

Sujatmiko Jurubicara Kementerian ESDM bilang, pada tahun 2017, tarif listrik pelanggan 450 VA tetap disubsidi dan tidak ada rencana mencabut tahun ini.

"Karena pencabutan subsidi listrik setiap golongan pelanggan, sesuai UU No. 30/2009 harus melalui mekanisme persetujuan DPR," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini PLN sedang melakukan pencocokan data identitas pelanggan 450 VA dengan data TNP2K rumah tangga miskin dan rumah tangga tidak mampu. Tujuannya diselaraskan antara data yang ada di TNP2K dan kondisi riil di lapangan.

Sebelumnya, spesialis Komunikasi Hubungan Luar TNP2K Regi Wahono mengatakan, proses penghapusan subsidi listrik 450 VA sedang berjalan.

"Berdasarkan data terpadu, ada 14 juta orang miskin yang berhak mendapat subsidi listrik 450 VA," terang Regi belum lama ini. Artinya, akan ada sekitar 13 juta pelanggan 450 VA yang mengalami penyesuaian tarif.

Ia berharap, proses pendataan tuntas paling cepat Agustus atau September. Supaya data pelanggan subsidi yang dicabut bisa disahkan per Oktober 2017.

"Sebelum pembahasan APBN tahun ini harus sudah selesai," tegas Regi, Kamis (11/5/2017).(Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra)

Kompas TV Subsidi Listrik Dicabut, Masyarakat Menjerit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com