Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangkau Warga Luar Jabodetabek, YLKI Buka Akses Aduan "Online"

Kompas.com - 19/05/2017, 14:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menambah akses pengaduan bagi warga. Sebelumnya layanan aduan warga dilakukan melalui telepon dan datang ke kantor YLKI di kawasan Pancoran Jakarta Selatan, kini dapat dilakukan melalui mekanisme online.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan tujuan penambahan akses aduan dan informasi itu untuk lebih memudahkan konsumen.

"Ini akan memudahkan konsumen yang meminta data informasi dan juga pengaduan. Karena selama ini akses dan pengadaan informasi YLKI lebih banyak dengan cara datang fisik ke kantor YLKI," kata Tulus, di kantornya di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Menurut Tulus, tak semua warga atau konsumen dapat mengadukan permasalahannya dengan cara mendatangi kantor YLKI. Sebab banyak warga yang tak memiliki ongkos.

Selain itu, kata dia, pengaduan dengan langsung datang ke kantor YLKI hanya dapat dilakukan oleh warga yang tinggal di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya. Ia berharap akses online ini mampu menjangkau warga yang berada di luar Jabodetabek.

"Kami berharap konsumen bisa lebih berinteraksi dengan YLKI. Shingga bisa YLKI juga menindaklanjuti, follow up, dan semakin banyak masyarakat yang akses pengaduan," kata Tulus.

Pada tahun 2016, sekitar 781 aduan yang memenuhi syarat dan ditindaklanjuti YLKI. Sedangkan sebanyak 1008 pengaduan melalui telepon yang masuk ke YLKI.

Hanya saja, YLKI tidak bisa menindaklanjuti aduan tersebut, dan sifatnya sebagai informasi. Peneliti YLKI Natalya Kurniawati menjelaskan, konsumen dapat langsung mengakses website YLKI di ylki.or.id atau pelayanan.ylki.or.id.

Selain aduan, warga dapat mengakses informasi dan edukasi serta meminta data penelitian. Bagi warga yang ingin mengadu atau meminta data penelitian, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000.

"Untuk respon awal, 3 hari kerja untuk menindaklanjuti aduan. Nantinya kami lihat kasusnya sebesar apa, jika bisa ditindaklanjuti melalui e-mail ya tidak perlu datang ke sini (kantor YLKI), tapi kalau kasusnya berat harus di-followup dengan tatap muka dan data yang lengkap," kata Natalya.

(Baca: YLKI: Aduan Konsumen soal Belanja "Online" Meningkat Signifikan)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com