Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Kompas.com - 19/05/2017, 23:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Kementerian Agama mencabut izin travel yang terbukti menelantarkan calon jemaah mereka. Hal ini agar memberi efek jera dan penelantaran calon jemaah tak terus berulang.

"YLKI dan jemaah umrah mendesak agar Kemenag bertindak tegas pada travel umrah yang terbukti menelantarkan jamaahnya dengan mencabut izin operasionalnya atau menghentikan praktek promosi yang tidak masuk akal dan menyesatkan konsumen sebagai jemaah umrah," kata Tulus, pada konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Saat ini, kata dia, banyak travel yang berlomba-lomba memberi promosi umrah murah. Namun pada akhirnya berimplikasi pada wanprestasi. Kasus penelantaran jemaah oleh travel ini akibat lemahnya pengawasan oleh Kementerian Agama.

Dia mengatakan, Kemenag sebagai regulator tak berdaya ketika puluhan ribu calon jemaah tak dapat diberangkatkan umrah. Selain itu, kata dia, pengaduan yang datang ke Kemenang mengenai hal ini juga kerap ditolak.

"Kementerian hanya pintar keluarkan izin travel umrah, tapi tidak bertanggung jawab atau gagal total dalam pengawasan dan pembinaan," kata Tulus.

Dia menengarai pembiaran ini akibat adanya oknum Kemenag yang memiliki saham di travel terkait. Selain itu diduga banyak pejabat dan pegawai Kemenag yang mendapat gratifikasi berupa perjalanan umrah gratis.

YLKI akan memberi pendampingan konsumen ke advokasi pidana, dengan melaporkan travel bandel ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kasus penelantaran umrah sudah masuk ke dalam ranah pidana dan menjurus penipuan.

"Tanpa laporan masyarakat, seharusnya polisi secara pro aktif mengusut praktek travel umrah nakal secara serius, guna menghindari korban yang makin masif. Polisi jangan biarkan ini, sehingga bos-bos travel itu bisa diusut proses pidana," kata Tulus.

Pada tahun 2017 ini, YLKI sudah menerima 6-7 aduan mengenai travel yang menelantarkan calon jemaah umrah. Mereka mengaku sudah membayar sejumlah uang, namun belun mendapat kepastian mengenai jadwal keberangkatan umrah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com