Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Bunga Mahal Kartu Kredit dengan 3 Cara Ini

Kompas.com - 20/05/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang yang sepakat bila kartu kredit dapat menjadi alat bantu transaksi yang bermanfaat. Kepraktisan dan berbagai macam keuntungan menarik seperti tawaran diskon harga dan promo khusus, menjadi banyak hal yang disukai dari kartu kredit.

Namun, tidak sedikit kalangan yang masih takut memiliki kartu kredit karena khawatir terjebak masalah utang nan pelik. Maklum, bunga kartu kredit terbilang mahal.

Mulai 1 Juni 2017, bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Bunga sebesar itu sudah lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang berkisar 2,95 persen per bulan atau 35 persen per tahun.

Sejatinya, ada banyak cara mudah agar Anda tetap bisa mendapatkan manfaat kartu kredit sekaligus bisa terhindar dari jeratan masalah utang yang mengintai penggunaan kartu kredit.

Anda bisa menjalankan 3 tips ini agar terhindar dari bunga kartu kredit yang mahal:

1. Perhatikan tanggal cetak tagihan dan jatuh tempo

Ini sangat penting. Membayar tagihan kart kredit sebelum tanggal jatuh tempo akan membebaskan Anda dari beban pembayaran bunga yang mahal. Sebagai gambaran, tanggal cetak tagihan kartu kredit

Anda adalah tanggal 1 setiap bulan, sehingga tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda adalah tanggal 20. Anda bisa terhindar dari bunga dan denda kartu kredit bila Anda lunasi tagihan kartu kredit sebelum tanggal 20.

2. Biasakan membayar penuh tagihan

Kebiasaan membayar tagihan kartu kredit dalam nilai minimal yaitu 10 persen bisa menjerat Anda dalam belitan utang yang pelik. Biasakan membayar penuh seluruh tagihan kartu kredit agar Anda tidak perlu membayar bunga yang mahal.

Agar bisa selalu membayar penuh tagihan, Anda harus selalu memperlakukan kartu kredit sebatas sebagai alat transaksi nontunai saja, bukan tambahan pendapatan. Bertransaksilah memakai kartu kredit hanya bila Anda memiliki dana yang memadai untuk membayar transaksi tersebut.

3. Aktifkan autodebit

Banyak kejadian masalah utang kartu kredit hanya karena nasabah lupa membayar tagihan akibat kesibukan atau saat berada di luar negeri. Anda bisa menghindari kejadian seperti ini dengan mengaktifkan fitur autodebit di rekening tempat Anda membayar tagihan kartu kredit.

Bila kartu kredit Anda diterbitkan oleh bank di mana Anda memiliki rekening, Anda cukup mengaktifkan standing instruction melalui internet banking atau mendatangi kantor cabang bank agar bisa mengaktifkan fitur autodebit tersebut.

Dengan menjalankan tiga tips tersebut, Anda bisa optimal mengambil manfaat dari penggunaan kartu kredit dan menghindari bunga kartu kredit yang mahal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com