Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Cak Budi, Kemensos akan Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Kompas.com - 21/05/2017, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial akan mempercepat finalisasi draft revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang (PUB).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus penyalahgunaan donasi seperti yang dilakukan Cak Budi beberapa waktu lalu.

"Kami tidak ingin ada lagi kasus Cak Budi. Revisi ini untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat atau donatur juga penyelenggara pengumpulan uang dan barang," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya pekan ini.

Saat ini, revisi UU tersebut telah memasuki tahap uji publik sebelum diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke program legislasi nasional DPR RI.

"Kami berharap agar mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," lanjut Khofifah.

Sebenarnya, proses revisi tersebut telah berjalan sejak tahun 2014. Sejumlah organisasi non-pemerintah dilibatkan dalam penyempurnaan draft tersebut, antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Revisi ini sangat penting lantaran peraturan tersebut tidak lagi relevan dalam menjawab perkembangan zaman saat ini.

Contoh kecil, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu cepat yang memungkinkan konektivitas dan interaktivitas antara individu dan kelompok.

"Undang-undang ini belum mengantisipasi revolusi digital yang terjadi saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambah dia.

Dalam kasus Cak Budi, sesuai peraturan, tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

Yang diperbolehkan, lanjutnya, hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin. Sehingga apa yang dilakukan Cak Budi adalah tindakan illegal.

Namun karena UU tersebut sudah lama, alhasil sanksi yang dikenakan terbilang sangat ringan. Bagi pelanggar UU hanya diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, guna mengantisipasi terulangnya kasus Cak Budi, selain revisi UU, Kemensos juga menyiapkan call center dan berupaya meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com