Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Nama Wajib Pajak Dimasukkan ke Keranjang Pemeriksaan

Kompas.com - 24/05/2017, 10:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyisir seluruh wajib pajak pasca-berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya sudah memasukan nama-nama wajib pajak ke dalam keranjang pemeriksan pajak.

"Banyak, lebih lah (dari seribu wajib pajak. Tapi detailnya saya enggak hafal," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/5/2017) malam.

Menurut Angin, ribuan wajib pajak yang masuk ke keranjang pemeriksan meliputi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty, dan wajib pajak yang ikut tax amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan.

Dari sisi kategori, ia memastikan, terdapat pula nama wajib pajak besar yang dimasukan ke dalam keranjang pemeriksaan pajak.

Ditjen Pajak mengaku sudah memiliki bukti-bukti dari hasil penyisiran sementara pasca-tax amnesty. Nantinya data itu akan dipergunakan sebagai dasar pemeriksan wajib pajak yang sudah masuk keranjang.

"Wajib pajak ini sebelumnya sudah kita lakukan himbauan dan memiliki potensi (pajak) yang besar," kata Angin.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menuturkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang lakukan peserta tax amnesty berupa pemalsuan faktur pajak.

(Baca: Ada yang Ikut "Tax Amnesty" Cuma Basa-basi)

Praktik pemalsuan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal.

Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com