Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penggalangan Dana, Ini Usulan Kitabisa.com

Kompas.com - 24/05/2017, 18:24 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Salah satu organisasi penggalangan donasi secara online Kitabisa.com menyambut baik revisi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Executive Officer Kitabisa.com M Alfatih Timur menuturkan revisi UU tersebut akan memungkinkan penggalangan dana bisa dilakukan secara lebih transparan.

"Menurut saya UU tersebut belum membahas tentang penggalangan dana secara digital. Jadi baru per kabupaten," ujar Chief kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Pria yang akrab disapa Timmy ini mengatakan, nantinya Kitabisa.com juga akan terlibat dalam perumusan revisi UU tersebut. Dalam hal ini, Kitabisa.com telah menyiapkan masukan-masukan dalam revisi UU tersebut.

Timmy menuturkan, Kitabisa.com akan mengusulkan ruang lingkup penggalang dana bisa lebih luas.

"Padahal galang dana itu sudah internasional karena bisa lewat Instagram. Jadi batas ruang harus direvisi," jelas dia.

Selain itu, Kitabisa.com juga mengusulkan agar waktu izin penggalangan dana diperpanjang. Saat ini, dalam UU tersebut waktu izin penggalangan dana dibatasi sampai tiga bulan. ?

"Padahal kami galang dana secara online, jadi harus pengurusan bolak-balik. Kiranya harus enam bulan kalau nggak satu tahun," ungkapnya.

Revisi UU ini diharapkan dapat menimbulkan rasa kepercayaan para donatur dalam mendonasikan dananya secara online seperti melalui Kitabisa.com.

"Kalau ini revisi UU ini sukses, menurut saya bagus. Karena masyarakat yang ingin menggalang dana dan mendonasikan dananya akan lebih mudah," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Revisi UU ini, dimaksudkan untuk menghindari terulangnya kasus penyalahgunaan donasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com