JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kementerian atau lembaga yang tidak meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Namun Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah akan terlebih dahulu merumuskan sanksinya.
"Enggak bisa juga kan main diberikan sanksinya. Kami akan rumuskan sanksinya," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5/2017).
Menurut Menko Darmin, kementerian atau lembaga yang laporan keuangannya meraih WTP dari BPK memiliki arti penting. Sebab penggunaan anggaran sudah dijalankan sesuai azas yang berlaku.
Namun ia juga menuturkan, kementerian atau lembaga yang laporan keuangannya tidak WTP bukan berarti melanggar ketentuan. Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal.
"Urusan APBN adalah urusan yang membutuhkan spesialisasi dalam pencatatannya sehingga bisa memenuhi aturan," kata Menko Darmin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo belum puas dengan opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.
Sebab masih banyak kementerian atau lembaga negara yang masih menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Menurut Presiden, anggaran yang digunakan pemerintah adalah milik rakyat. Oleh karena itu penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh kementerian atau lembaga negara.
(Baca: Dapat WTP, Pemerintah Masih Punya "PR")
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.