Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan-temuan BPK dalam Laporan Keuangan Kemenhub 

Kompas.com - 26/05/2017, 17:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016.

(Baca: Laporan Keuangan 2016 Kemenhub Raih Opini WTP)

Namun, meskipun mendapatkan WTP, tetap ada temuan yang didapati BPK, salah satunya terkait kelemahan sistem pengendalian internal Kemenhub. 

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kelemahan yang pertama terdapat pada sistem pengendalian pendapatan, khususnya pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa konsesi Rp 5,84 miliar pada Direkorat Jenderal Laut dan Direktur Udara. 

"Kedua, pada sistem pengendalian aset di penataan usaha persediaan Rp 21,37 miliar pada empat Satuan Kerja di tiga Eselon I yang belum memadai," ujar Agung di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (26/5/2017). 

Agung menuturkan, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang dalam mengelola penerimaan negara. Salah satunya pada pengelolaan PNBP sebesar Rp 544,27 juta pada 3 Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum.

Dalam hal ini, Agung meminta kepada Kemenhub agar menindaklanjuti kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh BPK tersebut.

"BPK mengharapkan agar kemenhub dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yangg berlaku. BPK juga berikan apresiasi kepada Satker yang menindaklanjuti temuan saat pemeriksaan masih berlangsung," kata dia. 

Kemenhub telah menindaklanjuti temuan dari BPK di antaranya dengan melakukan penyetoran ke kas negara. Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan koreksi terhadap laporan keuangan 2016 bersama jajaran pegawai Kemenhub sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

Budi Karya telah menyiapkan aksi-aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK. Aksi tersebut di antaranya, menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan kepada jajaran Kemenhub untuk menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Kemudian, mengadakan pelatihan kepada jajaran pegawai di kantor pusat maupun satuan kerja terhadap penataan PNBP dan pengeolaan aset tetap, melakukan invetarisasi terhadap aset dan melakukan fungsi internal terhadap aparat dan pengawas internal pemerintah.

"Selain itu, melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran, dan memberikan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang lalai menjalankan tugas dan fungsi yang kuarang optimal dalam melakukan pengendalian," jelas dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com