Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Mobil Pengangkut Uang Harus Patuhi Undang-undang Lalu Lintas

Kompas.com - 26/05/2017, 21:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video mengenai mobil pengangkut uang milik perusahaan keamanan G4S tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pengangkut uang dengan nomor polisi B 6632 AR dan nomor lambung 141 menyalip dari kiri. Mobil tersebut terus memaksa menyalip hingga berhasil melampaui kendaraan yang merekam ulah mobil warna biru itu.

Setelah berhasil mendahului dari kiri, si pengemudi mobil milik G4S malah mengintimidasi pengendara mobil yang merekam aksi tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengelolaan uang dan sistem pembayaran menyatakan, mobil pengangkut uang harus mematuhi aturan yang berlaku di jalan raya. Ini sama seperti pengguna jalan lainnya.

"Secara umum untuk berkendara di jalan raya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti UULJ) dan tidak ada perlakuan khusus untuk mereka," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Pemantauan, Grup Kebijakan Pengelolaan Uang, Departemen Pengelolaan Uang BI Hernowo Koentoaji kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Namun demikian, imbuh Hernowo, apabila di dalam praktiknya misalnya ada mobil pengangkut uang yang menggunakan pengawalan dari kepolisian, maka harus tetap pula mengikuti ketentuan aparat hukum.

Akan tetapi, Hernowo menyatakan selama ini sejauh yang diketahuinya tidak pernah ada pengawalan dalam konteks mobil pengangkut uang dikawal oleh kendaraan patwal polisi. "Kalau polisi sebagai pengawal pembawaan barang berharga ada," tutur Hernowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com