Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Acuan Pangan Kementerian Perdagangan Dinilai Tidak Efektif

Kompas.com - 29/05/2017, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi peraturan harga acuan pembelian bahan pangan di tingkat petani dan penjualan konsumen dengan memasukkan harga daging beku, daging ayam dan telur ayam.

Sementara komoditas yang dikeluarkan dari aturan itu adalah cabai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 menggantikan Permendag No 63 tahun 2016.

Mengutip Kontan, Senin (29/5/2017), menanggapi revisi peraturan itu, Ketua umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri langkah Kementerian Perdagagan itu tidak efektif.

Menurutnya, pengaturan harga komoditas pangan tidak berdampak signifikan pada penurunan harga pangan di pasar tradisional. "Hal ini disebabkan struktur perdagangan kita belum siap," katanya, Minggu (28/5/2017).

Dia mencontohkan, minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter. Pada kenyataanya, harga di tingkat pedagang pasar tradisional masih di kisaran Rp 13.000 per liter.

Harga gula pasir di konsumen juga masih Rp 14.500 per kg, jauh di atas patokan harga yang ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kg.

Sementara itu, harga bawang merah sebesar Rp 37.000 per kg, dan daging ayam sekitar Rp 35.000 per kg, lebih tinggi dari ketetapan harga di tingkat konsumen Rp 32.000 per kg.

Rantai panjang

Menurut Abdullah, tidak terpenuhinya harga eceran yang ditetapkan pemerintah karena rantai pasok yang terlalu panjang. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan ritel modern yang sudah memiliki suplier yang langsung memasok ke toko.

Sementara di pasar tradisional harus melewati rantai panjang, setidaknya empat pihak mulai dari pabrik, agen, distributor hingga pedagang.

Seperti diketahui, dalam Permendag 27 tahun 2017, ada sembilan komoditas yang diatur harga pembelian di petani dan penjualan di konsumen,  yakni beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam.

Dalam aturan sebelumnya, komoditas yang diatur adalah beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Dengan perubahan ini, maka nantinya peran Badan Urusan Logistik (Bulog) dan upaya stabilisasi harga pangan juga akan berubah.

Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, Permendag belum mampu mewujudkan tujuannya, yaitu menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen.

"Memang tidak gampang mengintervensi pasar dengan berbagai komoditas yang memiliki karateristik berbeda-beda," kata Sarman.

Ia menjelaskan, pangan pokok dalam negeri terdiri dari tiga bagian, yaitu bersumber dari proses produksi atau pabrik seperti gula, minyak dan tepung. Juga bersumber dari peternakan, yaitu daging sapi, ayam dan telor, serta bersumber dari hortikultura yaitu beras, bawang, cabai, buah dan sayur mayur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com