Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Opini BPK yang jadi Lahan "Sogok Menyogok"

Kompas.com - 30/05/2017, 07:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seketika, mata publik tertuju tajam kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Profesionalisme para auditor keuangan di dalamnya disorot dan dipertanyakan. Gara-garanya tak lain lantaran terbongkarnya kasus suap pejabat BPK atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP)

Seketika itu pula, publik bertanya-tanya, apa dan seberapa penting opini BPK? Mengapa opini itu bisa dilihat jadi lahan korupsi oleh oknum-oknum tertentu?

Sebenarnya, pemberian opini oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah sudah diatur jelas dalam Undang-undang No.15 Tahun 2006. Hal itu adalah bagian dari tugas dan wewenang badan yang didirikan pada 1 Januari 1946 itu.

1. Apa itu Opini BPK?

Opini BPK sendiri merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Ada 4 jenis opini yang biasa diberikan pemeriksa terhadap laporan keuangan yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP), opini wajar dengan pengecualian (WDP) opini tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer).

Pertama WTP. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.

Adapun opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk beberapa hal tertentu.

Sementara itu, opini tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.

Terakhir, opini Disclaimer menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Pemeriksa tidak yakin laporan keuangan itu bebas dari salah saji material.

2. Bagimana kriteria pemberian opini BPK?

Pemberian opini atas laporan keuangan dari BPK tentu bukan tanpa kriteria penilaian. Ada beberapa kriteria yang harus dipegang pemeriksa keuangan.

Kriteria itu meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com