Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Duga Operator Telekomunikasi Lakukan "Predatory Pricing"

Kompas.com - 31/05/2017, 09:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun belakangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati perilaku operator telekomunikasi di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan hal itu dilakukan karena operator telekomunikasi diduga melakukan praktek predatory pricing atau jual rugi.

"Jadi menjual ongkos telekomunikasi itu, contohnya begini, untuk sesama operator dengan harga sangat murah atau bahkan diduga di bawah ongkos yang layak. Nah ini artinya jual rugi," kata Syarkawi, kepada wartawan, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Saat ini, KPPU tengah meneliti dugaan operator telekomunikasi sengaja menjual rugi untuk mengusir para pesaing usaha dari pasar atau merugikan pesaingnya. Dia menjelaskan, masalah utama industri telekomunikasi di Indonesia adalah tarif interkoneksi.

KPPU memandang fakta ada beberapa operator menjual dengan harga yang sangat murah untuk komunikasi sesama operator. Di sisi lain, operator ini menjual lebih mahal untuk komunikasi yang bersifat lintas operator.

"Nah, model bisnis seperti ini yang membuat kita menjadi sangat tidak efisien," kata Syarkawi.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Indonesia prihatin dengan perang harga antaroperator telekomunikasi. Lembaga ini menyoroti banting-bantingan harga untuk tarif telekomunikasi yang dimulai dengan program Rp 1 per detik untuk telepon antar-operator (offnet) oleh salah satu operator.

Perang harga layanan telekomunikasi ini tak hanya di biaya percakapan saja. Namun sudah merambah ke tarif data.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengkritisi lambannya KPPU dalam merespon perang harga yang dilakukan operator selular yang saat ini tengah marak.

Menurut dia, pemberian tarif promo yang dilakukan operator telekomunikasi sudah mengarah ke predatory pricing.

“Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman penting. Sebab itu terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh KPPU,” kata Alamsyah melalui rilis ke Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com