Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Importir Diduga Sebabkan Kelangkaan Bawang Putih

Kompas.com - 31/05/2017, 13:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya harga bawang putih di pasaran ditengarai karena ulah para importir.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dominasi pelaku usaha di pasaran. Hasilnya, 97 persen pasokan bawang putih diimpor dari berbagai negara dan sebagian besar dari China.

Saat menyampaikan pemaparan di kantor KPPU, Selasa (30/5/2017), Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan puluhan importir memasukkan bawang putih ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Dari sekian puluh importir yang ada, setelah kami klasifikasi, rupanya lebih dari 20 importir itu hanya terkonsentrasi pada 6 perusahaan. Di mana ada 1 grup perusahaan yang menguasai importasi bawang putih kurang lebih 50 persen dari 480.000 ton bawang putih yang diimpor," kata Syarkawi.

Artinya, lanjut dia, pelaku usaha tersebut mendominasi. Menurut dia, pelaku usaha yang mendominasi ini cenderung akan memanfaatkan posisinya. Caranya, dengan mengurangi pasokan yang membuat langka dan harga bawang putih menjadi tinggi.

Dengan demikian, KPPU menaikkan dugaan kartel bawang putih ke tahap penyelidikan dengan fokus beberapa pemain besar yang mengendalikan importasi bawang putih ke Indonesia.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan yang dibentuk oleh Mabes Polri. Mudah-mudahan proses penyelidikan ini bisa cepat," kata Syarkawi.

Dia mengatakan, KPPU berkomitmen menjaga kestabilan pasokan pangan dan kestabilan harga pangan. Terutama selama bulan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri.

KPPU bertugas mengawasi pelaku usaha yang dominan di setiap komoditas pangan strategis, salah satunya bawang putih.

"Komitmen kami dengan distributor adalah harga bawang putih sejak pertengahan Mei, tidak boleh lebih dari Rp 38.000 dan memasuki bulan Ramadhan, harga bawang putih tidak boleh lebih mahal dari Rp 25.000 per kilogram," kata Syarkawi.

Faktanya di beberapa daerah, lanjut dia, masih banyak ditemukan bawang putih yang dijual dengan harga di atas Rp 38.000 per kilogram, bahkan Rp 50.000 per kilogram. Makanya, KPPU melakukan penelitian terhadap pelaku usaha yang diduga sengaja menahan pasokan bawang putih ke pasar dan menyebabkan bawang putih langka, serta harganya tinggi.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi dominasi pelaku usaha adalah dengan menetapkan harga eceran tertinggi utk empat komoditas pangan.

Selain bawang putih, ada daging sapi beku yang tidak boleh dijual lebih dari Rp 80.000 per kilogram. Kemudian minyak goreng kemasan sederhana yang tidak boleh dijual lebih dari Rp 10.500 perliter. Serta semua merek gula pasir juga tidak boleh dijual lebih dari Rp 12.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com