Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Bank yang Bisa Beroperasi di ASEAN

Kompas.com - 02/06/2017, 14:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat dengan bank sentral Filipina Bangko Sentral Ng Pilipinas terkait ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) alias bingkai kerja integrasi perbankan ASEAN.

Dengan demikian, perbankan Indonesia bisa beroperasi di Filipina dan sebaliknya. OJK pun menjelaskan beberapa persyaratan bagi bank yang ingin buka cabang di negara-negara ASEAN.

Kriteria ini harus dipenuhi agar bank itu masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) atau bank yang berkualifikasi untuk beroperasi di ASEAN.

"OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk menjadi kandidat QAB," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Sukarela menyatakan, OJK mempertimbangkan beberapa parameter bagi bank untuk menjadi kandidat QAB. Bank tersebut harus mayoritas kepemilikan entitasnya di Indonesia dan merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia.

Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki tingkat permodalan yang kuat serta memiliki pengelolaan dana tata kelola perusahaan yang baik. Pun bank tersebut juga secara umum memiliki rekam jejak yang baik.

"Di luar syarat-syarat tersebut, bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri," tutur Sukarela.

Ia menyatakan, tidak ada paksaan bagi sebuah bank untuk menjadi QAB. Namun, setelah bank mengajukan diri sebagai kandidat QAB, maka bank tersebut masih harus dinilai kelayakannya.

Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikannya kepada negara mitra, dalam hal ini adalah Filipina. Kemudian, Indonesia dan Filipina akan menyepakati perjanjian bilateral.

Sukarela menjelaskan, hal yang dapat diperjanjikan antara lain jumlah QAB yang akan dipertukarkan antara Indonesia dan Filipina.

Adapun perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.

"Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah," ungkap Sukarela.

(Baca: Perbankan Indonesia Bakal Bisa Beroperasi di Filipina)

Kompas TV Bank Anggarkan Dana “Sistem IT” Triliunan Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com