Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Atur Minimarket, Ini Kata Aprindo

Kompas.com - 03/06/2017, 15:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan pemerintah akan mengatur keberadaan minimarket.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan Indonesia telah mempunyai Peraturan mengenai pengaturan minimarket.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Perpres sudah ada, untuk presentase-presentase sudah ada semua. Hanya Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan kembali. Akn tetapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," ujar Wakil Ketua Umum Tutum Rahanta saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017). 

Terkait dengan pengaturan kepemilikan saat ini minimarket telah menerapkan sistem waralaba atau franchise. Artinya, masyarakat bisa menjadi pemilik utama minimarket.

"Kita ada sistem franchise kok. sahamnya harus dimiliki masyarakat, beli aja sahamnya dia (perusahaan)  jual kok. Jadi bukan barang baru," jelas dia. 

Tutum menambahkan, minimarket hanya menjajakan 10 persen produk dengan merek sendiri yang tidak diproduksi oleh minimarket itu sendiri.  Akan tetapi, minimarket mengambil produk dari industri rumah tangga yang kemudian diberi merek sendiri.

"Peraturan kita boleh menjual (produk sendiri) 15 persen, sekarang aja hanya 10 persen. Jadi kita beli produk UKM dan kita branding, Mana bisa bikin kita kan pedagang. Kayak kacang goreng, masa Alfamart goreng sendiri, yang nggak. Jadi produksinya dari industri rumah tanggga," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur keberadaan minimarket di Indonesia. Hal ini dilakukan agar kehadiran pasar tradisional masih eksis d?i tengah masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com