Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Wajib Lakukan Uji KIR

Kompas.com - 03/06/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji kelaikan pada kendaraannya atau KIR.

Hal ini diberlakukan setelah masa transisi dua bulanPeraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, terdapat tiga aturan dalam masa transisi yang diwajibkan dipenuhi diantaranya KIR, penempelan stiker, dan akses digital dashboard.

"Jadi gini masa transisi pertama, tentang stiker, dashboard, KIR  sudah berlaku. Kita monitor apa dilaksanakan atau tidak, tetapi yang jelas yang lalu komplain tidak masalah sudah berjalan, tinggal di lapangan," ujar Pudji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/5/2017).

Menurut Pudji, jika terdapat pemilik taksi online tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang.

"Ya kalau tidak diselenggarakan kita tilang. KIR juga sudah bisa di swasta, jadi tidak ada alasan lagi antri dan tidak profesional," tutur Pudji.

Penempelan stiker pada kendaraan taksi online akan dilakukan setelah kendaraan melewati proses uji KIR.

Saat ini, Kemenhub juga telah bisa memantau keberadaan taksi online. Sebab, Kemenhub telah memiliki akses dasboard yang di dalamnya terdapat keberadaan dari taksi online. 

"Dashboard ada kewenangan Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi kami tidak bisa publikasi. Kami lakukan monitoring, suatu waktu ada pelanggaran bisa kita lakukan tindakan karena sudah terpantau," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi pada PM 26. Hal ini dilakukan agar semua pemilik taksi online bisa mempersiapkan diri terkait penerapan PM 26.

Terdapat dua masa transisi yakni, masa transisi dua bulan yang habis pada 1 Juni dan masa transisi tiga bulan yang berakhir pada 1 Juli 2017. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com