Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Tradisional Minta Zonasi Ritel Modern Diatur

Kompas.com - 04/06/2017, 10:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyambut baik rencana pemerintah mengatur zonasi ritel modern termasuk minimarket.

Rencana zonasi pendirian minimarket akan dilakukan pemerintah demi melindungi keberadaan pasar tradisional dari gilasan retail modern yang terus tumbuh subur.

"Zonasi kami setuju. Pemerintah harus fokus soal zonasi ini," ujar Ketua Ikappi Abdullah Mansyuri kepada Kompas.com, Jakarta.

Menurut ia, jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional harus jelas tertuang di dalam aturan yang sedang digodok oleh pemerintah. Rencananya, aturan itu akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Berdasarkan kajian Ikappi, tutur Abdullah, keberadaan ritel modern yang berdampingan dengan pasar tradisional memang sangat berpengaruh. Pendapatan pedagang pasar bisa merosot hinga 50 persen.

Tak hanya itu, dampak juga dirasakan oleh para pedagang kelontong yang letaknya ada di radius 300 meter dari toko ritel modern. Bahkan penurunan pendapatan bisa mencapai 70 persen.

"Dari beberapa kajian yang kami lakukan, jarak yang semakin dekat akan semakin mempengaruhi," ucap Abdullah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, ada tiga hal yang akan diatur oleh pemerintah terkait ritel modern yakni zonasi, persentase kepemilikan, dan persentase barang yang dijual.

Terkait zonasi, pendirian minimarket hanya akan dibolehkan di lokasi-posisi tertentu yang dipastikan tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Selain itu pendirian minimarket atau ritel modern lainnya hanya diperbolehkan di jalan-jalan dengan kriteria tertentu.

Darmin menuturkan, aturan baru itu masih digodok oleh Kementerian Perdagangan. Rencananya aturan itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com