Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Nasabah soal Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak

Kompas.com - 05/06/2017, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengaku mendapatkan banyak pertanyaan seputar Perpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) leluasa mengintip rekening nasabah tanpa perlu meminta izin kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pertanyaan cukup banyak sejak informasi ini muncul di media. Masih ada salah paham," ujar Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Selama ini tutur ia, banyak nasabah yang mengira bahwa data yang dibuka adalah mutasi rekening. Namun pemerintah memastikan data yang bisa diakses adalah saldo akhir periode atau akhir tahun.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu, informasi detail harus disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Hal itu penting agar nasabah tidak khawatir dengan aturan itu.

"Pelaksanaannya juga sudah sejalan dengan seluruh dunia. Dengan penjelasan itu rasanya kekhawatiran itu bisa kita tepis dan tidak ada implikasi yang signifikan," kata Kartika.

Senada dengan Kartika, Wakil Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Haru Koesmahargyo juga menilai pentingnya sosialisasi intens Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Keuangan BRI itu akan menyiapkan cara agar Perppu Akses Informasi Keuangan itu bisa dipahami oleh para nasabah, terutama nasabah BRI.

Batas nominal saldo yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp 200 juta. "Saya hitung (jumlah rekening) Rp 200 juta ke atas kira-kira dari BRI ada di atas 100.000 rekening," ucap Haru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa pemeritah menyadari pentingnya sosialisasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Oleh karena itu ia memastikan akan segara melakukan sosialiasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com