Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Intip Rekening Jangan Jadi Celah Memojokkan Wajib Pajak

Kompas.com - 05/06/2017, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening nasabah diakui perbankan sempat menimbulkan kekhawatiran. Banyak nasabah yang mempertanyakan kebijakan itu kepada bank.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Ditjen Pajak mengedepankan satu hal bahwa keterbukaan akses informasi keuangan bukan bertujuan untuk memojokkan wajib pajak.

"Perlu dikedepankan (pemahaman seperti itu)," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ia juga menyarankan kepada Ditjen Pajak tidak perlu membesar-besarkan rencana pemeriksaan setelah memilik keleluasaan mengintip rekening nasabah.

Hal itu justru bisa membuat panik masyarakat. Apindo meminta agar semua aparat pajak menjaga kerahasiaan data keuangan nasabah. Jangan sampai data itu bocor dan dimanfaatkan oleh orang-orang di luar kepentingan perpajakan.

Meski begitu, Apindo memahami dan mendukung kebijakan keterbukaan akses informasi keuangan oleh pemerintah. Apalagi, kebijakan itu tidak semata-mata kemauan pemerintah sendiri namun juga untuk kepentingan internasional.

Seperti diketahui, kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening nasabah berlandaskan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini dibuat agar Indonesia memenuhi standar internasional terkait pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Ada 100 negara, termasuk yang sudah berkomitmen menerapkan pertukaran informasi keuangan. Melalui kesepakatan itu, Indonesia bisa mendapatkan informasi harta WNI yang disimpan di luar negeri.

Selama ini, Ditjen Pajak kesulitan menjangkau harta-harta WNI di luar negeri untuk dipajaki. Padahal pemerintah sedang berupaya meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.

"Ini harus pemerintah sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses keuangan bukan semata-mata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional," kata Haryadi.

(Baca: Rekening Bisa Diintip, Pengusaha Minta Kerahasiaan Data Dijaga )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com