Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi: Saldo Rekening Wajib Lapor Hingga Arab Saudi vs Qatar

Kompas.com - 06/06/2017, 06:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi perekonomian global saat ini tertuju pada menghangatnya situasi di Timur Tengah pasca keputusan Arab Saudi dan sejumlah negara lain memutuskan hubungan diplomatik dan menutup transportasi darat, laut dan udara dengan Qatar.

Akibat kebijakan ini, harga minyak mentah dunia tertekan hingga 1 persen. Harga minyak mentah acuan Brent naik 1,6 persen seiring kekhawatiran memanasnya kondisi geopolitik yang tercermin di pasar. Tapi pada pengiriman Agustus, harga Brent ditutup 0,96 persen lebih rendah ke level 49,47 dollar AS per barel.

Berita mengenai penutupan jalur dari dan ke Doha (Qatar) dari Arab Saudi, terutama untuk maskapai penerbangan Qatar Airways, diminati banyak pihak yang concern pada perkembangan geopolitik di negara Teluk tersebut.

Di dalam negeri, para pembaca masih terus membaca kelanjutan aksi Ditjen Pajak setelah menuntaskan program tax amnesty, yaitu program keterbukaan informasi nasabah perbankan. Program ini guna mengejar nasabah kaya tak taat pajak.

Pemerintah sudah merilis besaran rekening yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak dan diwajibkan kepada pemilik rekening untuk melaporkan kekayaannya ke Ditjen Pajak.

Berikut 5 berita populer Kompas.com yang layak Anda simak kembali.

1. Punya Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Kena Wajib Lapor

Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Baca di sini: Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

2. Jumlah Pemilik Rekening yang Diincar Ditjen Pajak untuk Wajib Lapor

Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 200 juta. Batasan itu dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

Ia meminta masyarakat tidak perlu panik pasca keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan bisa mengintip rekening nasabah.

Selengkapnya baca di sini: Ada 2,3 Juta Rekening di Atas 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com