Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Rekening Rp 200 Juta Dilaporkan, Pelaku UMKM Akan Mengadu ke Presiden

Kompas.com - 06/06/2017, 16:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan keberatan atas kebijakan baru pemerintah terkait pelaporan saldo rekening ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Rencananya, keberatan itu akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.

"Kami Asosiasi UMKM akan melakukan keberatan atas aturan ini baik ke Menteri Keungan juga ke Presiden RI, dan DPR RI," ujar Ketua Umum Akumindo M Ikhsan Ingratubun kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Saat ditanya kapan keberatan akan dilayangkan ke Presiden Joko Widodo, ia mematikan surat akan dikirimkan sesegera mungkin.

Menurut Akumindo, pelaporan rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta ke Ditjen Pajak tidak sejalan dengan kebijakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Seharusnya tutur Ikhsan, batas minimal saldo yang dilaporkan disesuaikan dengan klasifikasi batas usaha menengah di angka Rp 3 miliar seusai aturan UU, atau mengikuti ketentuan internasional sebesar Rp 3,3 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2017. Aturan itu merupakan aturan teknis Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Salah satu hal yang diatur yakni kewajiban bank melaporkan rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu untuk kepentingan perpajakan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com